---===[[[*]] UMB [[*]]]===---

12 Jan 2010

Kreatifitas IT

Mengingat IT telah melekat erat ke dalam setiap gaya hidup dan kehidupan modern, bahkan begitu pentingnya bagi pelajar, dan menjadi tuntutan dalam kehidupan professional kita.
Perkembangan dunia IT sangatlah pesat, dengan adanya perkembangan tersebut marilah kita kembangkan kreatifitas kita, kreatifitas IT sangat luas.

Dengan adanya UU TIPITI jangan jadikan hambatan kita dalam berkreatifitas dalam bidang IT, semoga anak-anak indonesia bisa meneruskan kreatifitas IT di indonesia,

Kami mempunyai ide tentang kreativitas IT yang belum kami terapkan. Disini kami lebih suka iseng. Terutama bongkar-bongkar atau oprek, angan-angan kami bisa memajukan IT di indonesia dengan harga yang murah, semoga kreatifas kami dalam dunia IT bisa trus kami teruskan dalam memajukan IT di indonesia. Terima Kasih

Kasus IT

Mungkin kasus UU TIPITI termasuk salah satu kasus di bidang IT, karena memunculkan kontroversi karena dianggap mengebiri kebebasan berpendapat. Kini warga dunia maya di Indonesia akan mendapat ‘ancaman’ baru dari Undang-undang Tindak Pidana Teknologi Informasi (UU TIPITI).

Dijelaskan pengamat internet Enda Nasution, UU TIPITI merupakan pelengkap dari pasal yang tidak ada di UU ITE, atau artinya lebih khusus dibuat untuk pengguna internet.

“Dari naskah yang saya tahu, undang-undnag ini nantinya akan menjerat pengguna internet yang melakukan clickjacking, hacking, deface atau semua yang sifatnya merusak situs lain,” tegas Enda kepada okezone, di Jakarta, Rabu (23/12/2009).

Ditambahkan olehnya, UU ini tengah dibahas oleh anggota DPR di komisi I. Rencananya, rancangan UU TIPITI akan rampung paling cepat pada tahun 2010 mendatang.

Saat ditanya apakah rancangan peraturan ini akan mengekang kebebasan di internet, enda menjawab mungkin. “Ada arah menuju kesana nampaknya,” tegasnya.

Dalam rancangan undang-undang (RUU) tersebut, yang tersebar di internet, semua kasus yang terjadi di dunia maya akan diselesaikan dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah, bahkan pidana mati.

Contohnya pada pasal 9 dalam RUU tersebut yang isinya “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi dengan maksud untuk menghilangkan nyawa, harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital dan strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas umum atau fasilitas internasional, usaha menggulingkan pemerintahan yang sah, atau membahayakan keamanan negara atau untuk memisahkan sebagian dari wilayah negara atau sebagai bagian dari kegiatan teror kepada orang atau negara lain, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara, paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lainnya, seperti kasus pencurian di dunia maya, dalam RUU tersebut, pasal 10 akan dipidana selama 15 tahun atau denda maksimal dua miliar. Sedangkan aksi cracking (membobol jaringan internet secara ilegal), pada pasal 11 RUU ini akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun. Hukuman penjara dan denda akan menjadi lebih besar jika yang diakses adalah sistem jaringan internet yang strategis, seperti milik pemerintahan dan lainnya. Bahkan jika informasi tersebut disebarluaskan, maka hukuman penjara ditambahkan menjadi 12 tahun lagi atau denda maksimal Rp2 miliar.

Selain itu, kasus pemalsuan identitas (pada pasal 12) akan memakan hukuman 3 tahun penjara. Bahkan jika identitas tersebut digunakan untuk kejahatan di dunia maya maka hukuman akan ditambah menjadi tujuh tahun.

Penyalahgunaan email (pasal 27 ayat 1) atau memalsukan email orang lain (pasal 27 ayat 2), masing-masing dikenakan penjara tiga tahun atau lima tahun . Pemalsuan nomor IP (pasal 24) dan penggunakan nama domain secara tidak sah (pasal 26), masing-masing berakibat penjara maksimum 5 tahun.

Belum lagi kasus penyebaran pornografi melalui TI akan diancam pidana maksimal penjara 7 tahun. Jika pornografi tersebut masuk kategori pornografi anak maka hukuman penjara menjadi lebih lama, sampai 15 tahun. Meski hanya membantu (pasal 17), pelaku tindak kejahatan akan diancam hukuman lima tahun penjara. Sedangkan kasus penyadapan secara ilegal, termasuk komunikasi data, akan mengalami hukuman penjara yang sama dengan pelaku hacking (pasal 22 ayat 1), yaitu selama lima tahun. Aksi hacking ini akan mendapatkan penjara lebih lama, selam 7 tahun, jika yang menjadi korban adalah situs milik pemerintah atau institusi (pasal 22 ayat 2).

Yang perlu diperhatikan dalam RUU tersebut adalah adanya ancaman penjara untuk pelanggaran hak cipta dengan TI, dan penyalahgunaan TI untuk menebar teror. Masing-masing kasus masuk dalam pasal 28 dan 20, dengan hukuman penjara 10 tahun untuk penyalahgunaan HAKI, dan 30 tahun untuk menebar teror melalui internet.

Semoga dengan adanya UU TIPITI ini tidak mematikan kreatifitas IT anak-anak bangsa ini..! Terima kasih.

Upaya Pembenahan E goverment

E-Government ( Dulu, Sekarang, Kedepan )

Secara lebih sederhana, e-Government merupakan system teknologi informasi yang dikembangkan oleh pemerintah dalam memberikan pilihan kepada masyarakatnya kapan dan dimanapun mereka bisa mendapatkan kemudahan akses informasi dan layanan yang pemerintah berikan kepadanya.

Perkembangan e-Government dimulai awal 1990 an dengan adanya inovasi dan pengembangan aplikasi berbasis web dan teknologi komunikasi seperti PC (Personal Computer) dan LAN (Local Area Network), Internet browser, EDI (Electronic Data Interchange), SSL (Secure Socket Layer), XML dan WAN. Bersamaan dengan perkembangan teknologi, dalam bidang manajemen ada inovasi seperti change management, business process reengineering, knowledge management dan customer relationship management.

Sekarang ini pemerintah di berbagai negara di dunia mengimplementasikan e-Government untuk mencapai 3 tujuan :
-Memperoleh efisiensi di internal
-Meningkatkan layanan ke masyarakat
-Mendukung keunggulan ekonomi
Di Indonesia, seperti halnya negara lain, telah menyadari pentingnya e-Government online untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hanya saja, banyak kendala yang terjadi dalam penerapan e-Government ini, antara lain :
*Kurangnya perencanaan yang berkesinambungan
*Program kerja yang tidak bisa berlanjut dari tahun ke tahun
*Infrastruktur
*penetrasi PC (Personal Computer) baru menjangkau 1.5% penduduk, di bawah 1% untuk akses Internet, dan hanya 3% yang terjangkau jaringan telekomunikasi (2003).
*Kurangnya pendanaan untuk program e-Government Kurangnya koordinasi dan integrasi pemerintahan secara nasional dalam hal e-Government Belum siapnya peraturan dan regulasi mengenai e-Government, ataupun lebih umum menyangkut e-commerce.

Walaupun demikian, karena e-Government adalah kecenderungan yang tidak bisa dihindari, kebanyakan lembaga pemerintah di pusat dan di daerah sudah mulai melangkah ke sana, meski hanya dimulai dari membuat website yang statis dan satu arah. Beberapa sudah melangkah ke tataran yang lebih maju dengan menyediakan akses informasi dan pelayanan secara online, atau percepatan layanan dengan bantuan teknologi informasi.

Semoga di tahun-tahun berikutnya, peringkat Indonesia dalam hal e-government bisa membaik. Tentunya dengan adanya e-government yang baik, pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terima Kasih

Harapan SIN Di Indonesia

Teknologi Informasi di indonesia sangatlah membantu untuk memudahkan hidup masyarakat, SIN (Serial Identification Number) adalah sebauh contoh teknologi informasi yang di harapkan bisa memudahkan masyarakat, SIN di sebut sebagai alternatif pengganti adanya KTP, KTP dan SIN sangatlah berbeda, SIN adalah sebuah data lengkap pemilik SIN tersebut, yang di simpan di sebuah bank data, dengan adanya SIN semoga bisa memajukan teknologi informasi di indonesia.

Sudahkah SIN berjalan di indonesia..???

Harapan kami semoga sistem informasi pemerintahan di indonesia semakin baik dari masa k masa.
Mungkin dengan adanya SIN di indonesia bisa membantu sistem kependudukan agar mengintegrasikan dengan bank bank agar KTP dapat mengakses seperti ATM, kemudahan akses makin luas, Demikian uraian saya yanga agak ngalor ngidul..^_^ Terima Kasih

11 Jan 2010

Pentingnya DATA

DATA

* Data adalah fakta berupa angka, karakter, symbol, gambar, tanda-tanda, isyarat, tulisan, suara, bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya yang selanjutnya digunakan sebagai masukan suatu Sistem Informasi.

* Data adalah deskripsi dari sesuatu dan kejadian yang kita hadapi (data is the description of things and events that we face).

* Data adalah kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan nyata

* Data adalah bahan yang akan diolah/diproses berupa angka-angka, huruf-huruf, symbol-simbol, kata-kata yang akan menunjukkan situasi dan lain lain yang berdiri sendiri

* Dalam bahasa sehari-hari data adalah fakta tersurat (dalam bentuk catatan atau tulisan) tentang suatu obyek.

* Dalam dunia komputer data adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dalam memori menurut format tertentu

* Data adalah fakta yang sudah ditulis dalam bentuk catatan atau direkam ke dalam berbagai bentuk media 8. Data merupakan komponen dasar dari informasi yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan informasi.

Bagi banyak orang, data hanyalah angin lalu yang mungkin hanya merepotkan untuk mendapatkan dan mengelolahnya. Tapi jauh di atas fungsi tersebut, Data sangatlah penting, dengan adanya data kita tidak perlu repot mencari suatu informasi yg telah lewat, dengan adanya pekerjaan kita semakin cepat dan terasa ringan.
Dengan adanya data sesuatu yg telah terlewati bisa kita lihat kembali, maka sangatlah penting dengan adanya bank data, yang mana menyimpan semua data, misal BANK DATA REPUBLIK INDONESIA.
Dengan adanya bank data tersebut kita tidak perlu repot untuk mencari sesuatu informasi republik indonesia, karena sudah adanya data yg lengkap tentang republik indonesia di bank data tersebut.
Maka dari itu jangan anggap remeh sebuah data, karena dengan sebuah data kita bisa mendapatkan sebuah informasi. terima kasih

Akreditasi

Akreditasi mungkin sangat penting, tp jgn di jadikan tolak ukur saoal kualitas sebuah universitas maupun jurusan.
Menurut saya kualitas pendidikan lebih saya kedepankan dari pada sebuah akreditasi yang baik, dengan adanya sebuah akreditasi kita hanya medndapatkan sebuah pengakuan, belum tentu kita mendapatkan sebuah kualitas yang baik.
Mari kita pikirkan bersama, bagai mana kita bisa mendapatkan sebuah akreditasi dan kulaitas yang sama-sama bagus.

Kenapa setiap jurusan berlomba-lomba untuk memperoleh akreditasi yang baik?

Apa dampaknya untuk jurusan dan mahasiswa yang ada di dalamnya?

Dampaknya sederhana,hanya sebuah pengakuan pihak luar.
Apa jadinya jika lulusan ilmu komputer yang kita cintai ternyata tidak diakui dan mahasiswa kesusahan untuk mencari kerja nantinya, tak kebayang kan? Dan apabila itu terjadi, apa kata dunia??? Mudah-mudah tidak terjadi.
Mungkin dengan adanya akreditasai yg baik, bisa memikat mahasiswa yang banyak. Tapi apa ada hubungannya jumlah mahasiswa dan kualitas pendidikan, perlu ada kajian yang lebih mendalam lagi.
Semoga saja jurusan kita yang kita cintai ini, tetap memperhatikan kualitas pendidikannya, tidak hanya untuk mengejar akreditas tetapi untuk tujuan yang lebih jauh lagi. Terima kasih
 
Raihlah ilmu, Dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar. ~ Khalifah "Umar Bin Khottob"^_^....! Thanks To----> الله,Bunkg3n